BAB 12: Kebijakan Ekonomi Khalifah-Khalifah Utama- Daulah Umayyah
BAB 12: Kebijakan Ekonomi Khalifah-Khalifah Utama
Bab ini mengulas kontribusi beberapa khalifah besar dalam pembangunan ekonomi Daulah Umayyah.
Muawiyah bin Abi Sufyan (661–680 M)
- Membangun administrasi pemerintahan yang lebih terpusat.
- Menata sistem pajak dan anggaran negara.
- Mengembangkan perdagangan laut dan armada maritim.
Abdul Malik bin Marwan (685–705 M)
- Melakukan reformasi moneter dengan mencetak dinar dan dirham Islam.
- Melaksanakan arabisasi administrasi negara.
- Memperkuat sistem perpajakan dan birokrasi.
Al-Walid bin Abdul Malik (705–715 M)
- Mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan infrastruktur.
- Membangun jalan, masjid, rumah sakit, dan sarana publik.
Umar bin Abdul Aziz (717–720 M)
- Melakukan reformasi fiskal yang adil.
- Menghapus diskriminasi pajak terhadap Mawali.
- Memisahkan harta negara dan harta pribadi penguasa.
Hisyam bin Abdul Malik (724–743 M)
- Berupaya menjaga stabilitas fiskal dan perdagangan.
- Mendorong pengembangan sektor pertanian dan keuangan negara.
Inti Bab:
Kemajuan ekonomi Umayyah sangat dipengaruhi oleh kebijakan para khalifah, terutama reformasi Abdul Malik dan Umar bin Abdul Aziz.
Link Buku
Rasulullah Dan Khulafaur Rasyidin https://ewhb.baitsyariah.id/product/0020/
Daulah Umayyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0021/
Daulah Abbasiyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0022/
Daulah Utsmaniyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0023/
Kerajaan Islam Di Indonesia https://ewhb.baitsyariah.id/product/0024/
Komentar
Posting Komentar