BAB 3: Kebijakan Fiskal dan Reformasi Perpajakan- Daulah Umayyah
BAB 3: Kebijakan Fiskal dan Reformasi Perpajakan- Daulah Umayyah
Sistem fiskal Daulah Umayyah bertumpu pada pendapatan syariah (zakat, sedekah, khums) dan pajak negara (kharaj, jizyah, usyur). Kharaj dan jizyah menjadi sumber utama pendapatan karena luasnya wilayah pertanian yang dikuasai.
Permasalahan muncul ketika kaum Mawali (Muslim non-Arab) masih dibebani jizyah sehingga terjadi diskriminasi fiskal. Kebijakan ini menyebabkan ketidakpuasan sosial, urbanisasi petani, dan menurunnya produksi pertanian.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz melakukan reformasi besar dengan menghapus jizyah bagi Muslim, memisahkan harta negara dan pribadi, serta memperbaiki pengelolaan tanah kharaj. Reformasi tersebut meningkatkan produktivitas ekonomi, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menstabilkan keuangan negara.
Inti Bab: Keadilan perpajakan menjadi faktor utama keberhasilan dan keberlanjutan ekonomi negara.
Link Buku:
Rasulullah Dan Khulafaur Rasyidin https://ewhb.baitsyariah.id/product/0020/
Daulah Umayyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0021/
Daulah Abbasiyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0022/
Daulah Utsmaniyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0023/
Kerajaan Islam Di Indonesia https://ewhb.baitsyariah.id/product/0024/
Komentar
Posting Komentar