BAB 3. Sistem Pertanian dan Pertanahan (Timar). Daulah Utsmaniyah

BAB 3. Sistem Pertanian dan Pertanahan (Timar)

Sektor pertanian menjadi tulang punggung perekonomian Daulah Utsmaniyah karena sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani. Untuk mengelola lahan pertanian secara efektif, pemerintah menerapkan sistem Timar, yaitu pemberian hak pengelolaan tanah kepada prajurit berkuda (Sipahi) sebagai kompensasi atas jasa militer mereka. Sistem ini memungkinkan negara mempertahankan kekuatan militer tanpa harus membayar gaji secara langsung dari kas negara.

Hubungan antara negara, Sipahi, dan petani menciptakan sistem yang relatif stabil selama berabad-abad. Petani memperoleh perlindungan dan hak menggarap lahan, sedangkan Sipahi memperoleh pendapatan dari hasil pertanian. Namun, ketika kontrol pemerintah pusat mulai melemah, sistem ini mengalami penyimpangan dan perlahan digantikan oleh sistem yang lebih berorientasi pada penerimaan pajak tunai.


Link Buku


Rasulullah & Khulafaur Rasyidin https://ewhb.baitsyariah.id/product/0020/


Daulah Umayyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0021/


Daulah Abbasiyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0022/


Daulah Utsmaniyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0023/


Kerajaan Islam Di Indonesia https://ewhb.baitsyariah.id/product/0024/


Komentar