BAB 6: Sektor Perdagangan dan Pasar.- Rasulullah dan Khulafaurrasyidin
BAB 6: Sektor Perdagangan dan Pasar
Islam memandang pasar sebagai sarana distribusi kekayaan yang harus berjalan secara bebas namun tetap terikat oleh nilai moral dan hukum syariah. Pedagang diberi kebebasan berusaha selama tidak melakukan kecurangan.
Berbagai bentuk distorsi pasar seperti riba, penimbunan barang (ihtikar), penipuan, najasy, dan talaqqi al-rukban dilarang keras. Tujuannya adalah menjaga keadilan dan transparansi dalam transaksi.
Pengawasan pasar dilakukan melalui institusi Hisbah yang dipimpin oleh Muhtasib. Dengan sistem ini, pasar Islam berkembang menjadi pusat perdagangan yang kompetitif, bersih, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Link Buku
Rasulullah dan Khulafaurrasyidinhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0020/
Daulah Umayyahhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0021/
Daulah Abbasiyahhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0022/
Daulah Utsmaniyahhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0023/
Kerajaan Islam di Indonesiahttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0024/
Komentar
Posting Komentar