BAB 6: Sektor Perdagangan dan Pasar.- Rasulullah dan Khulafaurrasyidin

 BAB 6: Sektor Perdagangan dan Pasar

Islam memandang pasar sebagai sarana distribusi kekayaan yang harus berjalan secara bebas namun tetap terikat oleh nilai moral dan hukum syariah. Pedagang diberi kebebasan berusaha selama tidak melakukan kecurangan.

Berbagai bentuk distorsi pasar seperti riba, penimbunan barang (ihtikar), penipuan, najasy, dan talaqqi al-rukban dilarang keras. Tujuannya adalah menjaga keadilan dan transparansi dalam transaksi.

Pengawasan pasar dilakukan melalui institusi Hisbah yang dipimpin oleh Muhtasib. Dengan sistem ini, pasar Islam berkembang menjadi pusat perdagangan yang kompetitif, bersih, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


Link Buku

Rasulullah dan Khulafaurrasyidinhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0020/


Daulah Umayyahhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0021/


Daulah Abbasiyahhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0022/


Daulah Utsmaniyahhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0023/


Kerajaan Islam di Indonesiahttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0024/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 6: PERTANIAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM- Daulah Abbasiyah

Bab 8 BAB 8: PERDAGANGAN DAN JARINGAN KOMERSIAL- Daulah Abbasiyah

BAB 4: SISTEM FISKAL DAN KEUANGAN NEGARA- Daulah Abbasiyah