BAB 7: Sistem Kredit, Keuangan, dan Moneter. Rasulullah dan Khulafaurrasyidin
BAB 7: Sistem Kredit, Keuangan, dan Moneter
Sistem moneter Islam pada masa awal menggunakan dinar dan dirham yang memiliki nilai intrinsik sehingga relatif stabil. Islam memandang uang sebagai alat tukar, bukan komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan tanpa aktivitas ekonomi riil. Karena itu, praktik riba dilarang untuk mencegah eksploitasi dan ketimpangan ekonomi.
Sebagai alternatif, Islam mengembangkan berbagai bentuk pembiayaan berbasis kerja sama seperti mudharabah dan musyarakah. Selain itu, terdapat instrumen keuangan seperti qardhul hasan, sukk, dan hawalah yang mempermudah transaksi ekonomi. Sistem ini mendorong pertumbuhan sektor riil sekaligus menjaga stabilitas keuangan masyarakat.
Link Buku
Rasulullah & Khulafaur Rasyidin https://ewhb.baitsyariah.id/product/0020/
Daulah Umayyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0021/
Daulah Abbasiyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0022/
Daulah Utsmaniyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0023/
Kerajaan Islam Di Indonesia https://ewhb.baitsyariah.id/product/0024/
Komentar
Posting Komentar