BAB 9: Perdagangan Budak dan Ekonomi Perbudakan. Daulah Utsmaniyah

 BAB 9: Perdagangan Budak dan Ekonomi Perbudakan

Perbudakan dalam Daulah Utsmaniyah diatur oleh hukum Islam yang memberikan batasan tertentu terhadap perlakuan budak dan membuka peluang pembebasan mereka. Praktik perbudakan tidak hanya berfungsi sebagai institusi sosial, tetapi juga menjadi bagian dari sistem ekonomi yang menyediakan tenaga kerja bagi rumah tangga, pertanian, militer, dan administrasi negara. Salah satu bentuk yang khas adalah sistem Devshirme, yaitu perekrutan anak-anak dari wilayah Balkan untuk dididik menjadi pejabat atau pasukan elit Janissari yang berperan penting dalam stabilitas politik dan ekonomi kekaisaran.

Perdagangan budak berlangsung melalui jaringan yang menghubungkan Afrika, Kaukasus, Balkan, dan Timur Tengah. Budak menjadi komoditas bernilai tinggi yang mendukung berbagai sektor ekonomi. Namun, seiring meningkatnya tekanan internasional dan perubahan nilai kemanusiaan pada abad ke-19, Utsmaniyah mulai menerapkan kebijakan penghapusan perbudakan. Penghapusan tersebut membawa dampak ekonomi berupa perubahan struktur tenaga kerja dan meningkatnya penggunaan sistem kerja berbasis upah.

Link Buku


Rasulullah & Khulafaur Rasyidin https://ewhb.baitsyariah.id/product/0020/


Daulah Umayyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0021/


Daulah Abbasiyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0022/


Daulah Utsmaniyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0023/


Kerajaan Islam Di Indonesia https://ewhb.baitsyariah.id/product/0024/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 6: PERTANIAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM- Daulah Abbasiyah

Bab 8 BAB 8: PERDAGANGAN DAN JARINGAN KOMERSIAL- Daulah Abbasiyah

BAB 4: SISTEM FISKAL DAN KEUANGAN NEGARA- Daulah Abbasiyah