BAB 9: Perdagangan Budak dan Ekonomi Perbudakan. Daulah Utsmaniyah
BAB 9: Perdagangan Budak dan Ekonomi Perbudakan
Perbudakan dalam Daulah Utsmaniyah diatur oleh hukum Islam yang memberikan batasan tertentu terhadap perlakuan budak dan membuka peluang pembebasan mereka. Praktik perbudakan tidak hanya berfungsi sebagai institusi sosial, tetapi juga menjadi bagian dari sistem ekonomi yang menyediakan tenaga kerja bagi rumah tangga, pertanian, militer, dan administrasi negara. Salah satu bentuk yang khas adalah sistem Devshirme, yaitu perekrutan anak-anak dari wilayah Balkan untuk dididik menjadi pejabat atau pasukan elit Janissari yang berperan penting dalam stabilitas politik dan ekonomi kekaisaran.
Perdagangan budak berlangsung melalui jaringan yang menghubungkan Afrika, Kaukasus, Balkan, dan Timur Tengah. Budak menjadi komoditas bernilai tinggi yang mendukung berbagai sektor ekonomi. Namun, seiring meningkatnya tekanan internasional dan perubahan nilai kemanusiaan pada abad ke-19, Utsmaniyah mulai menerapkan kebijakan penghapusan perbudakan. Penghapusan tersebut membawa dampak ekonomi berupa perubahan struktur tenaga kerja dan meningkatnya penggunaan sistem kerja berbasis upah.
Link Buku
Rasulullah & Khulafaur Rasyidin https://ewhb.baitsyariah.id/product/0020/
Daulah Umayyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0021/
Daulah Abbasiyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0022/
Daulah Utsmaniyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0023/
Kerajaan Islam Di Indonesia https://ewhb.baitsyariah.id/product/0024/
Komentar
Posting Komentar