BAB 9: Tenaga Kerja, Perburuhan, dan Perbudakan.- Rasulullah dan Khulafaurrasyidin

 BAB 9: Tenaga Kerja, Perburuhan, dan Perbudakan

Islam mengangkat martabat pekerja dengan menempatkan kerja sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah. Hubungan kerja harus didasarkan pada kejelasan akad dan keadilan upah.

Hak-hak pekerja mendapat perlindungan, termasuk kewajiban membayar upah tepat waktu dan larangan memberikan beban kerja yang berlebihan. Prinsip ini mencegah eksploitasi tenaga kerja.

Islam juga melakukan reformasi bertahap terhadap sistem perbudakan melalui pembebasan budak, zakat untuk riqab, dan peningkatan hak-hak budak. Kebijakan ini membuka peluang mobilitas sosial dan memperkuat ekonomi masyarakat.


Link buku

Rasuluulah dan Khulafaurrasyidinhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0020/


Daulah Umayyahhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0021/


Daulah Abbasiyahhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0022/


Daulah Utsmaniyahhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0023/


Kerajaan Islam di Indonesiahttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0024/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 6: PERTANIAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM- Daulah Abbasiyah

Bab 8 BAB 8: PERDAGANGAN DAN JARINGAN KOMERSIAL- Daulah Abbasiyah

BAB 4: SISTEM FISKAL DAN KEUANGAN NEGARA- Daulah Abbasiyah