BAB 9: Tenaga Kerja, Perburuhan, dan Perbudakan.- Rasulullah dan Khulafaurrasyidin
BAB 9: Tenaga Kerja, Perburuhan, dan Perbudakan
Islam mengangkat martabat pekerja dengan menempatkan kerja sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah. Hubungan kerja harus didasarkan pada kejelasan akad dan keadilan upah.
Hak-hak pekerja mendapat perlindungan, termasuk kewajiban membayar upah tepat waktu dan larangan memberikan beban kerja yang berlebihan. Prinsip ini mencegah eksploitasi tenaga kerja.
Islam juga melakukan reformasi bertahap terhadap sistem perbudakan melalui pembebasan budak, zakat untuk riqab, dan peningkatan hak-hak budak. Kebijakan ini membuka peluang mobilitas sosial dan memperkuat ekonomi masyarakat.
Link buku
Rasuluulah dan Khulafaurrasyidinhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0020/
Daulah Umayyahhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0021/
Daulah Abbasiyahhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0022/
Daulah Utsmaniyahhttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0023/
Kerajaan Islam di Indonesiahttps://ewhb.baitsyariah.id/product/0024/
Komentar
Posting Komentar