BAB 9: Tenaga Kerja, Perburuhan, dan Perbudakan. Rasulullah dan Khulafaurrasyidin
BAB 9: Tenaga Kerja, Perburuhan, dan Perbudakan
Islam memandang kerja sebagai aktivitas yang mulia dan bagian dari ibadah. Oleh karena itu, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja harus didasarkan pada keadilan, kejelasan kontrak, dan penghormatan terhadap hak-hak tenaga kerja. Upah harus dibayarkan tepat waktu dan pekerja tidak boleh dibebani tugas di luar kemampuannya.
Di sisi lain, Islam melakukan reformasi besar terhadap sistem perbudakan yang saat itu masih menjadi bagian dari struktur ekonomi masyarakat. Melalui berbagai kebijakan seperti pembebasan budak, zakat untuk riqab, dan perlindungan hak-hak budak, Islam secara bertahap mengurangi praktik perbudakan dan mendorong terciptanya tenaga kerja merdeka yang lebih produktif.
Link Buku
Rasulullah & Khulafaur Rasyidin https://ewhb.baitsyariah.id/product/0020/
Daulah Umayyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0021/
Daulah Abbasiyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0022/
Daulah Utsmaniyah https://ewhb.baitsyariah.id/product/0023/
Kerajaan Islam Di Indonesia https://ewhb.baitsyariah.id/product/0024/
Komentar
Posting Komentar